Kajian tentang hukum melamar perempuan yang masih dalam masa ‘iddah penting untuk dibahas agar umat Islam memahami batas-batas syariat dalam proses pernikahan, sekaligus sebagai upaya menegakkan etika sosial dan moral dalam masyarakat. Melalui pembahasan ini, diharapkan dapat diketahui bagaimana pandangan para ulama terhadap hukum lamaran dalam masa ‘iddah, perbedaan hukum antara ‘iddah talak raj‘i dan ‘iddah wafat, serta hikmah di balik larangan tersebut dalam konteks hukum Islam.
Fenomena di masyarakat sering kali menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap hukum ‘iddah dan batasan-batasan yang menyertainya, termasuk dalam hal lamaran (khitbah). Tidak jarang dijumpai seseorang yang melamar perempuan yang belum selesai masa ‘iddah-nya, baik secara terang-terangan maupun tersirat, tanpa memahami konsekuensi hukum syariat yang mengikutinya. Padahal, Al-Qur’an dan hadis Nabi ﷺ telah memberikan pedoman yang jelas mengenai hal ini.
Surah Al-Baqarah ayat 235
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِه مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُۚ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ
Artinya: “Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau keinginan menikah yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu membuat janji dengan mereka secara diam-diam, kecuali sekadar mengucapkan perkataan yang baik (sindiran). Jangan pula kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhir masa ‘iddah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”
Makna global dari ayat tersebut ialah Allah Swt. telah menjelaskan hukum melamar perempuan yang sedang berada dalam masa ‘iddah setelah wafat suaminya. Allah Swt. menjelaskan bahwa tidak ada dosa bagi laki-laki yang menampakkan keinginan untuk menikahi perempuan yang sedang menjalani masa ‘iddah dengan cara sindiran atau isyarat, bukan dengan ungkapan yang jelas dan terang-terangan. Allah Swt. mengetahui apa yang tersembunyi di dalam hati manusia, termasuk keinginan untuk menikahi perempuan tersebut.
Namun demikian, laki-laki tidak diperbolehkan mengungkapkan keinginan menikah secara terang-terangan selama perempuan tersebut masih berada dalam masa ‘iddah, kecuali dengan ucapan yang baik dan berupa sindiran. Selain itu, tidak diperbolehkan pula memiliki tekad kuat untuk melangsungkan akad nikah sebelum masa ‘iddah selesai. Allah Swt. mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi dalam hati manusia dan akan memberikan perhitungan atas segala niat dan perbuatan tersebut.
Tafsir Pertama
Al-Qur’an memperbolehkan penggunaan sindiran dalam melamar perempuan yang sedang berada dalam masa ‘iddah, tetapi tidak memperbolehkan lamaran secara jelas dan terang-terangan. Contoh sindiran dalam lamaran, misalnya dengan mengatakan, “Engkau perempuan yang baik dan salehah,” atau dengan menyebutkan kelebihan-kelebihan seorang laki-laki di hadapan perempuan tersebut.
Ibnu Mubarak meriwayatkan dari Abdurrahman bin Sulaiman, dari bibinya yaitu Sukainah binti Hanzalah. Ia berkata: “Datang kepadaku Muhammad bin Ali bin Ja‘far ketika aku sedang menjalani masa ‘iddah. Kemudian ia berkata, ‘Engkau mengetahui kedudukanku sebagai kerabat Rasulullah ﷺ, cucu Sayyidina Ali, dan kedudukanku dalam Islam.’ Lalu aku berkata kepadanya, ‘Semoga Allah mengampunimu wahai Abu Ja‘far, apakah engkau sedang melamarku dalam masa ‘iddahku?’ Ia menjawab, ‘Apakah aku melakukan itu? Aku hanya memberitahukan kepadamu hubungan keluargaku dengan Rasulullah ﷺ dan kedudukanku dalam Islam. Kemudian beliau menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ juga pernah mendatangi Ummu Salamah setelah wafatnya Abu Salamah, lalu Rasulullah ﷺ menyebutkan kedudukan beliau di sisi Allah Swt. Perkataan tersebut dipahami sebagai bentuk sindiran untuk melamar Ummu Salamah.
Tafsir Kedua
Imam Az-Zamakhsyari menjelaskan bahwa kata سِرًّا pada kalimat:
وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا
merupakan kinayah (kiasan) dari lafaz nikah yang bermakna hubungan suami istri, karena hubungan tersebut biasanya dilakukan secara rahasia. Kemudian lafaz سِرًّا diarahkan kepada makna akad nikah karena akad merupakan sebab yang mengantarkan kepada hubungan suami istri tersebut.
Tafsir Ketiga
Lafaz العزم pada ayat:
وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ
disebutkan sebagai bentuk penegasan larangan melakukan akad nikah pada masa ‘iddah. Sebab, niat untuk melakukan sesuatu tentu lebih dahulu muncul sebelum perbuatan itu dilakukan. Maka, apabila sekadar berniat saja sudah dilarang, terlebih lagi jika benar-benar melaksanakan akad nikah tersebut sebelum masa ‘iddah selesai.
Kesimpulan
Allah Swt. telah mengatur tata cara melamar seorang perempuan melalui ayat-ayat-Nya yang penuh hikmah, termasuk ayat yang telah dikaji dalam pembahasan ini. Berdasarkan kajian tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum melamar perempuan dalam Islam memiliki ketentuan yang berbeda sesuai dengan kondisi perempuan tersebut.
Melamar perempuan yang sedang menjalani masa ‘iddah karena wafatnya suami atau karena talak tiga diperbolehkan apabila dilakukan dengan ungkapan sindiran, bukan secara terang-terangan. Adapun perempuan yang tidak sedang menjalani masa ‘iddah dan tidak berada dalam status pernikahan, maka diperbolehkan dilamar baik dengan ungkapan sindiran maupun secara jelas.
Sebaliknya, tidak diperbolehkan melamar perempuan yang masih berstatus sebagai istri orang lain ataupun perempuan yang berada dalam masa ‘iddah talak raj‘i, karena pada hakikatnya status pernikahan mereka masih dianggap ada dan suaminya masih memiliki hak untuk rujuk.
DAFTAR PUSTAKA
- Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Ay Al-Qur’an
- Al-Kasysyaf
- Mafatih al-Ghaib

No responses yet