Dimensi Saintifik di Balik Larangan Hubungan Suami-Istri saat Haid: Studi Tafsir Zaghlul El-Naggar

 

Dalam penafsirannya terhadap QS. Al-Baqarah ayat 222, Zaghlul El-Naggar mengelompokkan pembahasannya ke dalam tiga aspek utama.[1] Pertama, ia menyoroti prinsip moderasi (wasathiyyah) dalam Islam sekaligus mengkritisi kecenderungan ekstrem dalam akidah yang telah mengalami distorsi. Kedua, ia menjelaskan batasan-batasan syar‘i terkait hal-hal yang diharamkan terhadap perempuan selama masa haid. Ketiga, ia mengkaji aspek haid sebagai suatu kondisi yang mengandung unsur penyakit (adza). Dari ketiga aspek tersebut, pembahasan ketiga tampak paling kuat merepresentasikan pendekatan tafsir ilmi. Jika dua aspek sebelumnya lebih berorientasi pada implikasi normatif dalam praktik ubudiyyah, maka pada aspek ketiga Zaghlul El-Naggar cenderung mengedepankan analisis ilmiah mengenai kondisi haid. Pendekatan ini digunakan untuk memperkuat rasionalitas di balik ketentuan syariat, khususnya larangan melakukan hubungan intim ketika istri sedang dalam keadaan haid, dengan menunjukkan adanya dimensi biologis dan kesehatan yang relevan.

Dalam kerangka analisis terhadap penafsiran Zaghlul El-Naggar pada poin pertama, QS. Al-Baqarah ayat 222 diposisikan sebagai landasan argumentatif untuk menegaskan karakter moderasi (wasathiyyah) Islam dalam menyikapi fenomena haid.

أَوَّلًا: فِي الدَّلَالَةِ عَلَى وَسَطِيَّةِ الإِسْلَامِ وَغُلُوِّ العَقَائِدِ المُحَرَّفَةِ

Pertama: tentang penunjukan bahwa Islam itu moderat dan adanya sikap berlebihan dalam akidah yang telah menyimpang.

 Zaghlul membaca frasa “huwa adzā” (itu adalah penyakit) tidak semata sebagai deskripsi biologis, tetapi juga sebagai pintu masuk untuk menunjukkan keseimbangan ajaran Islam di antara dua kutub ekstrem yang berkembang dalam sejarah pemikiran keagamaan dan budaya. Ia mengidentifikasi adanya kecenderungan ekstrem pertama yang memandang haid sebagai bentuk kenajisan absolut, sehingga melahirkan praktik pengasingan perempuan secara total dari ruang sosial. Dalam pembacaan Zaghlul, sikap ini merupakan refleksi dari distorsi akidah yang tidak lagi proporsional dalam memahami kondisi biologis perempuan. Sebaliknya, ekstrem kedua ditunjukkan oleh pandangan yang meniadakan batasan apa pun terhadap perempuan yang sedang haid, termasuk dalam relasi seksual. Menurutnya, pendekatan ini juga problematik karena mengabaikan dimensi kesehatan dan kondisi psikofisik perempuan.

Berdasarkan dua kutub tersebut, Zaghlul menegaskan bahwa Islam hadir dengan posisi tengah yang bersifat korektif sekaligus konstruktif. Moderasi Islam tercermin dalam tidak adanya pengucilan sosial terhadap perempuan haid, sembari tetap menetapkan batasan tertentu yang bersifat spesifik dan fungsional, khususnya terkait hubungan suami-istri dan ibadah yang mensyaratkan kesucian ritual. Larangan dalam konteks ini tidak dipahami sebagai bentuk stigma, melainkan sebagai regulasi yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan secara utuh. Penafsiran Zaghlul bagian pertama ini tidak hanya berfungsi sebagai kritik terhadap praktik-praktik keagamaan yang dianggap menyimpang, tetapi juga sebagai afirmasi bahwa ajaran Islam memiliki struktur epistemologis yang seimbang. Ia menggabungkan dimensi teologis (rabbaniyyah), etis, dan realitas empiris, sehingga menghasilkan suatu kerangka normatif yang moderat dan relevan dengan kondisi biologis manusia.

Dalam pembahasan kedua, Zaghlul El-Naggar memusatkan analisisnya pada aspek kebahasaan dan implikasi hukum dari penggunaan istilah al-mahīḍ dalam QS. Al-Baqarah ayat 222.[2]

ثَانِيًا: المُحَرَّمُ مِنَ المَرْأَةِ أَثْنَاءَ حَيْضِهَا فِي الإِسْلَامِ

Kedua: Hal-hal yang diharamkan dari wanita saat haid dalam Islam.

Ia memandang pemilihan diksi tersebut sebagai bagian dari i‘jaz Al-Qur’an, karena kata al-mahīḍ secara linguistik tidak hanya merujuk pada darah haid, tetapi juga mencakup dimensi waktu dan tempat terjadinya haid. Dengan cakupan makna yang komprehensif ini, teks Al-Qur’an dinilai mampu memberikan batasan konseptual yang presisi terhadap fenomena biologis tersebut. Zaghlul kemudian mengaitkan aspek linguistik ini dengan konstruksi hukum Islam. Ia menegaskan bahwa haid merupakan proses biologis yang berlangsung secara periodik pada perempuan sejak masa baligh hingga menopause, dengan pengecualian kondisi tertentu seperti kehamilan dan menyusui. Penjelasan ini menunjukkan bahwa fenomena haid dipahami secara empiris dan sistematis, bukan sekadar sebagai konsep normatif.

Dalam kerangka fikih, Zaghlul menekankan pentingnya diferensiasi antara haid dan istihadhah. Pembedaan ini memiliki implikasi hukum yang signifikan, karena masing-masing kondisi melahirkan konsekuensi ibadah yang berbeda. Perempuan yang mengalami haid dibebaskan dari kewajiban ibadah tertentu seperti salat, puasa, dan tawaf, serta dibatasi dalam aktivitas tertentu seperti menyentuh mushaf dan berdiam di masjid. Sebaliknya, perempuan yang mengalami istihadhah tetap menjalankan kewajiban ibadah dengan ketentuan khusus. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun di atas klasifikasi yang cermat terhadap kondisi biologis perempuan. Zaghlul menyoroti bahwa penggunaan istilah al-mahīḍ dalam ayat tersebut secara tegas mengarahkan pada satu bentuk larangan utama, yaitu hubungan suami-istri (jima‘) selama masa haid. Ia menilai bahwa struktur ayat yang mendahulukan penyebutan ‘illat (“itu adalah penyakit”) sebelum penetapan hukum (“maka jauhilah”) mencerminkan integrasi antara rasionalitas dan normativitas dalam Al-Qur’an. Dengan demikian, hukum tidak hadir secara arbitrer, melainkan berbasis pada sebab yang dapat dipahami. Poin kedua penafsiran Zaghlul tidak hanya menjelaskan batasan-batasan yang diharamkan, tetapi juga mengungkap dimensi i‘jaz bayani (kebahasaan), tasyri‘i (legislatif), dan bahkan ilmi (ilmiah). Keseluruhan analisis tersebut memperlihatkan bahwa regulasi Islam terkait haid bersifat spesifik, proporsional, dan berbasis pada pemahaman menyeluruh terhadap realitas biologis perempuan, sekaligus mempertegas bahwa yang diharamkan secara esensial hanyalah hubungan seksual selama masa haid.

Dalam pembahasan ketiga, Zaghlul El-Naggar mengarahkan penafsirannya pada upaya pembuktian empiris terhadap pernyataan Al-Qur’an dalam QS. Al-Baqarah ayat 222, khususnya pada frasa قُلْ هُوَ أَذًى (Katakanlah: itu adalah penyakit).[3] Frasa ini menjadi titik tolak bagi pendekatan tafsir ilmi yang ia gunakan, dengan menafsirkan kata adzā tidak hanya dalam makna umum, tetapi sebagai indikasi adanya dampak biologis yang dapat diverifikasi secara ilmiah.

ثالثًا: فِي إِثْبَاتِ أَذَى الحَيْضِ

Ketiga: tentang pembuktian bahwa haid itu membawa dampak (penyakit).

Dalam rangka menguatkan interpretasi tersebut, Zaghlul merujuk pada temuan medis yang dikemukakan oleh dua pakar, yaitu Muhammad Abdul Latif Sa’d dan Muhammad Ali Al-Barr. Keduanya mengidentifikasi sejumlah risiko kesehatan yang berkaitan dengan hubungan suami-istri selama masa haid, yang menurut Zaghlul menjadi bukti konkret dari makna “penyakit” yang disebutkan dalam ayat. Penafsiran Zaghlul El-Naggar terhadap ayat haid dalam QS. Al-Baqarah: 222 memperlihatkan upaya integratif antara teks wahyu dengan pendekatan ilmiah modern, khususnya dalam bidang kedokteran dan biologi reproduksi. Ia memulai penjelasannya dengan menggambarkan kondisi fisiologis rahim saat haid melalui ungkapan: تَقَرُّحُ الرَّحِمِ وَامْتِلَاؤُهُ بِالدِّمَاءِ (terjadinya semacam luka pada rahim dan penuhnya dengan darah), yang ia kaitkan dengan proses peluruhan lapisan endometrium selama siklus menstruasi. Menstruasi adalah proses keluarnya darah yang terjadi akibat peluruhan lapisan dinding rahim, di mana kondisi ini membuat pembuluh darah rahim lebih rentan terhadap infeksi.

Wanita umumnya menggunakan pembalut untuk menampung darah selama masa menstruasi. Penggunaan pembalut tersebut menyebabkan area genital tertutup, yang ditambah dengan keringat dari tubuh dapat meningkatkan tingkat kelembapan, khususnya pada organ genital. Lingkungan yang lembap ini menjadi tempat yang ideal bagi pertumbuhan bakteri, sehingga meningkatkan risiko terjadinya infeksi pada organ genital.[4]  Deskripsi ini mengarah pada pemahaman bahwa rahim berada dalam kondisi terbuka dan rentan, sehingga menurutnya menjadi عُرْضَةً لِلالْتِهَابَاتِ الحَادَّةِ (rentan terhadap peradangan akut) yang bahkan dapat meluas ke jaringan sekitarnya. Dalam kerangka ini, haid tidak hanya dipahami sebagai fenomena biologis rutin, tetapi juga sebagai kondisi yang mengandung potensi gangguan kesehatan.

Zaghlul menekankan dimensi mikrobiologis dengan menyatakan bahwa darah merupakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan mikroorganisme, sebagaimana diungkapkan dalam kalimat: لِأَنَّ الدَّمَ بِيئَةٌ مُشَجِّعَةٌ عَلَى تَكَاثُرِ المِيكْرُوبَاتِ (karena darah merupakan media yang mendorong perkembangbiakan mikroba). Berdasarkan premis ini, ia menyimpulkan bahwa seluruh الجهاز التناسلي (sistem reproduksi) perempuan selama haid menjadi lebih rentan terhadap invasi kuman, parasit, dan mikroba berbahaya. Ia bahkan mengutip temuan yang dinisbatkan kepada Dr. Muhammad Abdul Latif mengenai peningkatan jumlah dan variasi kuman selama masa haid, serta menyebut secara spesifik parasit Trichomonas vaginalis yang dikatakan meningkat hingga empat kali lipat. Trichomonas vaginalis merupakan organisme eukariot berflagel yang memiliki bentuk menyerupai buah pir. Parasit ini dapat berubah menjadi bentuk ameboid ketika berada pada sel epitel gepeng di saluran genital. Infeksi trikomoniasis pada ibu hamil berisiko memicu kelahiran prematur, serta memungkinkan bayi yang dilahirkan turut terinfeksi.[5]  Parasit ini, menurutnya, dapat menyebabkan infeksi pada sistem urogenital baik pada laki-laki maupun perempuan, dan penularannya terutama terjadi melalui hubungan seksual, yang ia tegaskan dalam ungkapan: وَمَعْرُوفٌ أَنَّ انْتِقَالَهُ لَا يَتِمُّ إِلَّا عَنْ طَرِيقِ المُعَاشَرَةِ الزَّوْجِيَّةِ.

Dalam konteks ini, larangan hubungan seksual saat haid dalam Al-Qur’an dipahami oleh Zaghlul sebagai bentuk perlindungan preventif terhadap risiko medis tersebut. Ia mengaitkan hal ini dengan firman Allah: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى (mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: itu adalah gangguan), dengan menekankan bahwa istilah أَذًى tidak hanya bermakna ketidaknyamanan, tetapi juga mencakup bahaya biologis yang baru dipahami secara lebih mendalam oleh ilmu kedokteran modern. Ia bahkan menyatakan bahwa deskripsi Qur’ani ini merupakan bentuk i‘jāz ‘ilmī (kemukjizatan ilmiah), karena menurutnya ilmu pengetahuan baru mencapai pemahaman tersebut pada abad ke-20. Selain aspek biologis, Zaghlul juga mengangkat dimensi fisiologis dan psikologis perempuan saat haid. Ia menyebutkan bahwa perempuan berada dalam kondisi الْهُزَالِ وَالضَّعْفِ الْبَدَنِيِّ وَالاِكْتِئَابِ وَالضِّيقِ النَّفْسِيِّ (kelemahan fisik, kelelahan, depresi, dan tekanan psikologis), yang dapat memengaruhi kemampuan berpikir dan pengambilan keputusan. Dalam pandangannya, kondisi ini tidak selaras dengan hubungan suami istri, sehingga larangan syariat memiliki relevansi tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikologis. Ia bahkan mengaitkan hal ini dengan hikmah larangan menjatuhkan talak saat haid, karena kondisi emosional yang tidak stabil dapat memengaruhi keputusan penting.

Zaghlul kemudian memperluas argumentasinya dengan menguraikan berbagai potensi dampak patologis yang dapat timbul akibat hubungan seksual saat haid, seperti انسداد قناتي الرحم (penyumbatan saluran rahim) yang dapat menyebabkan kehamilan ektopik atau kemandulan, serta penyebaran infeksi ke sistem kemih, termasuk kandung kemih dan ginjal. Ia juga menyebut kemungkinan penularan penyakit menular seksual seperti gonore dan sifilis, bahkan mengaitkannya dengan risiko kanker pada organ reproduksi dan sistem kemih. Meskipun sebagian klaim ini bersifat generalisasi dan memerlukan verifikasi ilmiah lebih lanjut, pendekatan yang digunakan menunjukkan upaya untuk menegaskan bahwa larangan syariat memiliki dimensi maslahat kesehatan yang luas.

Zaghlul tidak hanya berhenti pada aspek medis, tetapi juga menggarisbawahi dimensi linguistik dalam ayat tersebut. Pemilihan kata المحيض dipandang memiliki kedalaman makna karena dapat merujuk pada waktu, tempat, maupun proses haid itu sendiri. Sementara itu, penggunaan kata أذى dianggap mencerminkan cakupan makna yang luas, meliputi gangguan fisik, biologis, dan psikologis sekaligus. Dengan demikian, struktur bahasa ayat tersebut menurutnya menunjukkan tingkat ketepatan dan kedalaman makna yang tinggi. Zaghlul menekankan bahwa perintah فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ tidak berarti menjauhi perempuan secara total, melainkan hanya melarang hubungan seksual, sementara aspek kehidupan lain seperti kasih sayang, interaksi sosial, dan kebersamaan tetap dianjurkan. Ia menilai bahwa ketentuan ini mencerminkan prinsip wasatiyyah (moderasi) dalam Islam, yang berada di antara dua ekstrem: sikap berlebihan dalam menjauhi perempuan haid hingga mengucilkannya, dan sikap permisif yang membolehkan hubungan seksual tanpa batasan.

Zaghlul menyimpulkan bahwa keseluruhan ketentuan terkait haid dalam ayat tersebut mencerminkan bentuk i‘jāz lughawī, tasyri‘ī, dan ‘ilmī sekaligus, yakni keajaiban bahasa, hukum, dan ilmu pengetahuan dalam Al-Qur’an. Melalui pendekatan ini, ia berusaha menunjukkan bahwa larangan hubungan seksual saat haid bukan semata-mata ketentuan normatif, melainkan memiliki dasar rasional yang dapat dipahami melalui perkembangan ilmu pengetahuan modern, meskipun dalam kajian akademis kontemporer, sebagian klaim ilmiahnya tetap memerlukan sikap kritis dan verifikasi empiris lebih lanjut[6].


[1] Al-Najjar Zaghlul, Tafsîr al-Âyât al-Kawniyyah fî al-Qur’ân al-Karîm (Cairo: Maktabat al-Shuruq al-Dawliyyat, 2007), 115–19.

[2] Zaghlul, Tafsîr al-Âyât al-Kawniyyah fî al-Qur’ân al-Karîm, 116.

[3] Zaghlul, Tafsîr al-Âyât al-Kawniyyah fî al-Qur’ân al-Karîm, 118.

[4] Natasya Raisha Alfi, “GAMBARAN PERILAKU PERSONAL HYGIENE PADA REMAJA SAAT MENSTRUASI DI MASA NEW NORMAL DI KOTA PEKABARU,” Jurnal Kesehatan Ilmiah Indonesia (Indonesian Health Scientific  Journal) 7, no. 2 (Desember 2022): 62, https://doi.org/10.51933/health.v7i2.824.

[5] Widarti Widarti dkk., “Identifikasi Trichomonas vaginalis Pada Urine Ibu Hamil Di Puskesmas Mamajang Kota Makassar,” Jurnal Media Analis Kesehatan 15, no. 1 (Juni 2024): 80, https://doi.org/10.32382/jmak.v15i1.658.

[6] Zaghlul, Tafsîr al-Âyât al-Kawniyyah fî al-Qur’ân al-Karîm, 119.

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest Comments

Scroll to Top