Di penghujung QS. Al-Baqarah ayat 286, tersimpan sebuah mutiara doa yang melampaui dimensi kata-kata biasa. Lebih dari sekadar permohonan, rangkaian doa ini sesungguhnya kompas spiritual yang menuntun perjalanan jiwa menuju kesempurnaan iman. Fakhr al-Din al-Razi dalam kitab Mafatih al-Ghaib mengidentifikasi tiga pilar permohonan yang tersusun secara hierarkis dan strategis: ‘afw, maghfirah, dan rahmah. Ketiga konsep ini bukan sekadar berdiri sendiri, melainkan membentuk tangga spiritual yang saling berkaitan, mengantarkan seorang hamba dari titik nadir kehancuran menuju puncak kedekatan dengan Sang Pencipta.
Al-Razi menjelaskan bahwa ‘afw berarti penghapusan hukuman (al-‘uqubah) secara menyeluruh dari seseorang. Dalam konteks QS. Al-Baqarah 286, Al-Razi menyatakan: الْعَفْوُ هُوَ إِسْقَاطُ الْعُقُوبَةِ عَنِ الْمُسْتَحِقِّ (al-‘afw adalah menghapuskan hukuman dari orang yang berhak menerimanya). Dimensi jasmaniah ini menjadi fokus utama karena al-‘afw berkaitan langsung dengan siksa fisik (al-‘azab al-jismani) yang menjadi konsekuensi dari pelanggaran syariat. Al-Razi membedakan al-‘afw dari maghfirah dengan menegaskan bahwa ‘afw adalah pembebasan dari ikatan balasan (al-jaza’) yang mengikat, sementara maghfirah adalah penutupan kesalahan untuk melindungi dari siksa rasa malu dan aib. Dalam hierarki ini, ‘afw menempati posisi paling dasar karena ia membersihkan catatan dosa tanpa meninggalkan jejak hukuman sama sekali.
Adapun dalam konteks musibah atau ujian yang menimpa seseorang akibat kesalahannya, al-Razi menjelaskan bahwa al-‘afw menjadi tahap awal dalam pemulihan spiritual. Al-Razi menyatakan: وَالْمُؤَاخَذَةُ هِيَ الْعُقُوبَةُ (mu’akhazah adalah hukuman), seorang hamba yang tertimpa ujian terlebih dahulu memerlukan pembebasan dari beban hukuman yang menghantui jiwanya sebelum dapat melangkah ke tingkatan spiritual yang lebih tinggi. Tanpa al-‘afw, beban rasa bersalah dan ketakutan akan azab terus membelenggu (al-Ism) menghalangi perjalanan menuju maghfirah (pengampunan) dan rahmah (kasih sayang Ilahi). Al-Razi menegaskan bahwa permintaan al-‘afw dalam doa رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ (Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami) menunjukkan kesadaran bahwa pembebasan dari hukuman fisik merupakan pondasi yang harus dicapai sebelum seorang hamba dapat memohon penutupan aib dan penerimaan kasih sayang Ilahi.
Struktur hierarkis ini menjadi tanda bahwa perjalanan spiritual dimulai dari pembebasan eksternal (fisik), berlanjut ke perlindungan internal (psikologis-spiritual), dan mencapai puncaknya pada penerimaan rahmat Ilahi yang membawa kenikmatan surgawi dan cahaya ma’rifah. Al-Razi menekankan bahwa tanpa penyelesaian tahap al-‘Afw, tahap-tahap selanjutnya tidak dapat dicapai dengan sempurna, karena beban hukuman yang belum terselesaikan akan terus menghalangi pencapaian kedekatan dengan Allah (al-Qurb ilallah).
konsep Maghfirah yang dijelaskan dalam kitab Mafatih al-Ghaib tersebut memiliki dimensi yang sangat mendalam. Al-Razi menjelaskan bahwa وَالْمَغْفِرَةُ هِيَ سَتْرُ ذَنْبِهِ لِيَحْفَظَهُ مِنْ عَذَابِ الْخِجَلِ وَالْفَضِيحَةِ (Maghfirah adalah menutupi kesalahannya untuk melindunginya dari siksa rasa malu dan aib). Penjelasan ini mengungkapkan bahwa maghfirah bukan sekadar penghapusan hukuman fisik, melainkan sebuah mekanisme perlindungan psikologis dan spiritual yang menyeluruh. Al-Razi menekankan bahwa ketika seseorang telah terlepas dari sanksi hukum melalui ‘afw, ia masih memerlukan lapisan perlindungan tambahan berupa maghfirah yang akan menjaga martabat dan kehormatan dirinya.
Dimensi psikologis dari maghfirah terungkap ketika Al-Razi menjelaskan bahwa
فَكَأَنَّ الْعَبْدَ يَقُولُ أَطْلُبُ عَفْوَكَ فَإِنْ عَفَوْتَ عَنِّي فَاسْتُرْ ذَنْبِي. لِأَنَّ السَّلَامَةَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ تَتِمُّ لَذَّتُهَا بِالسَّلَامَةِ مِنْ عَذَابِ الْفَضِيحَةِ. فَالْأَوَّلُ عَذَابٌ جِسْمَانِيٌّ، وَالثَّانِي عَذَابٌ رُوحَانِيٌّ
"Seolah-olah seorang hamba berkata: “Aku memohon pengampunan-Mu, dan jika Engkau mengampuniku, maka tutupilah kesalahanku.”
Karena keselamatan dari siksa kubur akan terasa nikmat jika diikuti dengan keselamatan dari siksa aib. Yang pertama adalah siksa jasmaniah, dan yang kedua adalah siksa ruhaniah).
Dalam konteks ini, Al-Razi mengidentifikasi dua jenis penderitaan yang dapat dialami manusia: siksa jasmaniah dan ruhaniah. Maghfirah berperan sebagai perisai yang melindungi dari siksa ruhaniah, berupa rasa malu, kehilangan harga diri, dan degradasi sosial yang dapat menghancurkan jiwa seseorang lebih dalam daripada penderitaan fisik.
Signifikansi teologis dari konsep Maghfirah ini semakin terlihat ketika Al-Razi menghubungkannya dengan konteks doa yang lebih luas dalam ayat tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketika hamba memohon وَارْحَمْنَا (rahmatilah kami), ini merupakan permohonan pahala ruhaniah yang puncaknya adalah تَجَلِّي أَنْوَارِ عَظَمَةِ اللَّهِ تَعَالَى (terpancarnya cahaya keagungan Allah SWT). Dalam kerangka pemikiran ini, Maghfirah tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan dari konsekuensi negatif, tetapi juga sebagai jembatan menuju kesempurnaan spiritual. Dengan menutupi aib dan melindungi martabat hamba, Maghfirah menciptakan ruang psikologis yang aman bagi setiap orang untuk bangkit, bertaubat, dan mendekatkan diri kepada Allah tanpa dibayangi stigma masa lalu. Al-Razi menegaskan bahwa perlindungan ini sangat penting karena لَا يَجِدُ أَحَدًا يُنْجِيهِ مِنْ عَذَابِهِ إِلَّا اللَّهَ (sesungguhnya dia tidak menemukan siapapun yang dapat menyelamatkannya dari azab-Nya kecuali Allah). Dengan demikian, Maghfirah menjadi manifestasi kasih sayang Ilahi yang tidak hanya menghapus kesalahan, tetapi juga memulihkan dan melindungi dignitas manusia sebagai makhluk yang mulia di sisi Allah.
Rahmah kemudian hadir sebagai tahap tertinggi yang tidak hanya membebaskan dari siksa jasmaniah dan ruhaniah, tetapi menganugerahkan kebaikan. Al-Razi menegaskan bahwa setelah terbebas dari keduanya, hamba tersebut mulai memohon pahala yang terbagi menjadi dua bagian:
الثَّوَابُ الجَسَدَانِيُّ وَهُوَ نَعِيمُ الجَنَّةِ وَلَذَّاتِهَا وَخَيْرَاتِهَا، وَالثَّوَابُ الرُّوحَانِيُّ وَقِمَّتُهُ إِشْرَاقُ نُورِ عَظَمَةِ اللَّهِ تَعَالَى وَانْكَشَافٌ بِحَسَبِ طَاقَةِ عُلُوِّ كِبْرِيَاءِ اللَّهِ
(Pahala jasmaniah berupa kenikmatan surga, kelezatan-kelezatannya, dan kebaikan-kebaikannya, serta pahala ruhaniah yang puncaknya adalah terpancarnya cahaya keagungan Allah dan tersingkapnya sesuai kadar kemampuan ketinggian kebesaran Allah.)
Kemudian dalam dimensi Ma’rifat sebagai transformasi epistemologis dalam Rah}mah mencerminkan perubahan cara pandang hamba terhadap ujian hidup. Al-Razi menjelaskan bahwa pahala ruhaniah dicapai dengan cara الفَنَاءُ عَنْ كُلِّ شَيْءٍ سِوَى اللَّهِ تَعَالَى، وَالغَرَقُ التَّامُّ فِي نُورِ حَضْرَةِ عَظَمَةِ اللَّهِ تَعَالَى (menjadi fana dari segala sesuatu selain Allah, tenggelam sepenuhnya dalam cahaya kehadiran keagungan Allah.) Dalam konteks ini, musibah tidak lagi dipandang sebagai hukuman atau ujian yang harus ditahan, melainkan sebagai sarana untuk mencapai tingkat pengenalan lebih jauh terhadap Allah (Ma’rifatullah). Transformasi ini menandai perubahan fundamental dari perspektif duniawi yang melihat penderitaan sebagai beban, menuju perspektif spiritual yang memahami bahwa setiap ujian membawa potensi kedekatan dengan Sang Pencipta.
Adapun kedekatan spiritual sebagai realisasi maqam tertinggi terungkap dalam penjelasan Al-Razi tentang perubahan struktur doa pada tingkat Rah}mah. Dalam analisisnya, Al-Razi mencatat bahwa pada doa keempat (وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا “Maafkanlah kami, Ampunilah kami, dan Rahmatilah kami”), kata رَبَّنَا “rabbana” (Ya Tuhan kami) dihilangkan. Hal ini bukan kekeliruan, melainkan ia memiliki pandangan bahwa:
النِّداءُ إِنَّمَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ عِنْدَ وُجُودِ المَسَافَةِ البَعِيدَةِ، أَمَّا عِنْدَ القُرْبِ فَلَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ. حَذْفُ كَلِمَةِ النِّداءِ هَذَا يَشِيرُ إِلَى أنَّ العَبْدَ الَّذِي يُواظِبُ عَلَى الدُّعاءِ وَالتَّذَلُّلِ سَيَصِلُ إِلَى القُرْبِ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى
"Panggilan hanya diperlukan ketika ada jarak yang jauh, sedangkan ketika dekat maka tidak diperlukan. Penghilangan kata panggilan ini mengisyaratkan bahwa seorang hamba yang senantiasa tekun dalam memohon dan merendahkan diri akan mencapai kedekatan dengan Allah"
Penghilangan ini bukan sekadar kaidah linguistik, melainkan isyarat teologis bahwa hamba yang senantiasa tekun dalam berdoa dan merendahkan diri (يُواظِبُ عَلَى الدُّعاءِ وَالتَّذَلُّلِ) akan mencapai kedekatan dengan Allah hingga tidak lagi memerlukan kata seru untuk memanggil-Nya. Struktur doa yang langsung menyebut رَبَّنَا tanpa diawali يَا mencerminkan keintiman dan ketiadaan jarak antara hamba dan Tuhannya, sebagaimana firman Allah dalam Surah Qāf ayat 16: وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ (Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya). Artinya pola doa dalam akhir QS. al-Baqarah mengajarkan bahwa pengabulan permohonan bukan diukur dari keras atau jauhnya panggilan, melainkan dari ketulusan hati dan kesungguhan seorang hamba dalam mendekatkan diri kepada Allah melalui ketaatan dan kerendahan hati yang berkesinambungan. Dalam Maqam Rahmah ini, hamba telah melampaui tahap memohon pembebasan dari siksaan menuju tahap memohon kedekatan dan pengenalan yang semakin dalam, di mana musibah menjadi tangga spiritual menuju derajat yang lebih mulia.
Pemahaman terhadap tiga jenjang ini mengubah cara setiap mukmin memandang ujian dan musibah. Ketika ditimpa kesulitan, langkah pertama bukanlah menyalahkan takdir atau terjebak dalam penyesalan berkepanjangan, melainkan memohon al-‘Afw’ (pembebasan dari beban hukuman yang mengekang jiwa). Setelah itu, memohon Maghfirah agar dilindungi dari rasa malu dan aib yang merusak harga diri. Akhirnya, memohon Rah}mah agar Allah menganugerahkan kebaikan yang mengubah musibah menjadi tangga menuju kedekatan dengan-Nya.
- ’Abd al-Karim al-Qusyairi, Lataif al-Isyarat - Tafsir al-Qusyairi (Mesir: al-Hai’ah al-Misriyyah al-’Amah li al-Kitab, 1431 H)
- Abu Hamid al-Ghazali, Ihya' 'Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Ma’rifah 1431 H)
- Fakhr al-Din Al-Razi, Tafsir Al-Razi: Mafatih al-Ghaib - Tafsir al-Kabir (Beirut: Dar Ihya al-Turas al-’Arabi, 1420 H)
- Ibn Qayyim al-Jauziyyah, Madarij al-Salikin (Kairo: Dar al-Kitab al-’Arabi, 1973)

No responses yet