Belakangan ini, publik Indonesia dihebohkan oleh kontroversi tayangan program “Xpose Uncensored” di stasiun televisi Trans7 yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025. Tayangan tersebut memuat narasi yang dianggap melecehkan pesantren dan para kiai, khususnya mencatut nama Kiai Sepuh Anwar Manshur dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Dalam cuplikan yang viral, narator menyajikan framing negatif dengan menyebut santri yang “rela ngesot” untuk memberikan amplop kepada kiai, bahkan menyindir gaya hidup kiai dengan nada merendahkan.
Gelombang kemarahan pun merebak dari kalangan santri, alumni pesantren, hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menyatakan protes keras dan menginstruksikan lembaga hukum PBNU untuk menempuh jalur hukum. Tagar #BoikotTrans7 menggema di media sosial sebagai bentuk kekecewaan terhadap tayangan yang dianggap mencederai martabat ulama dan nilai-nilai luhur pesantren. Meski Trans7 telah meminta maaf secara terbuka, insiden ini menunjukkan betapa media massa dapat kehilangan kearifan dalam menyentuh wilayah keagamaan dan kultural.
Kontroversi ini relevan dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, di mana pesantren sejak ratusan tahun lalu telah menjadi benteng moral dan kultural bangsa. Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan Islam, melainkan pusat pembudayaan nilai-nilai universal yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Dalam artikel ini, akan dikaji bagaimana nilai-nilai ilmu dan akhlak yang tertuang dalam ayat-ayat Al-Qur’an menjadi fondasi pesantren, sekaligus memberikan panduan etis bagi media dan masyarakat dalam merespons isu sosial kontemporer. Dengan memahami ajaran Al-Qur’an tentang penghormatan terhadap ulama dan etika komunikasi, diharapkan tercipta dialog yang sehat antara media dan institusi keagamaan demi harmoni sosial yang berkelanjutan.
Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia membangun fondasi keilmuannya atas dasar perintah Allah dalam QS. Al-‘Alaq ayat 1–5: “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan! Dia menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah! Tuhanmulah Yang Maha Mulia, yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.” Ayat ini menjadi landasan filosofis bahwa ilmu adalah anugerah Ilahi yang harus dicari dengan penuh kesadaran spiritual. Menurut tafsir Ibnu Katsir, perintah “membaca” (iqra’) mencakup keseluruhan proses belajar—mulai dari merangkai huruf hingga menelaah makna mendalam—yang menumbuhkan kecerdasan intelektual sekaligus kesadaran ketakwaan.
Dalam konteks pesantren, perintah ini diwujudkan melalui metode pembelajaran khas seperti sorogan dan halaqah. Metode sorogan, di mana santri berhadapan langsung (face to face) dengan kiai untuk membaca dan memaknai kitab-kitab Turos, mencerminkan proses pembelajaran yang personal dan mendalam. Sistem ini memungkinkan kiai menilai langsung kemampuan santri, memberikan koreksi, dan menanamkan adab ilmu secara simultan. Sementara halaqah (diskusi ilmiah dalam kelompok melingkar) mendorong santri untuk berpikir kritis dan menyampaikan pendapat secara ilmiah. Kedua metode ini bukan sekadar transfer pengetahuan, melainkan habitualisasi nilai-nilai literasi yang berakar pada ajaran Ilahiah tentang pentingnya pena dan tulisan sebagai sarana penyaluran wahyu.
Penghargaan terhadap ilmu dan ulama ditegaskan dalam QS. Al-Mujadalah ayat 11: “Allah akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan berilmu beberapa derajat.” Quraish Shihab menjelaskan bahwa “derajat” yang dimaksud mencakup kehormatan sosial di masyarakat dan kedekatan spiritual di sisi Allah. Asbabun-nuzul ayat ini memberikan legitimasi bagi peran ulama dan lembaga pendidikan Islam seperti pesantren dalam membina keilmuan umat. Di pesantren, penghormatan kepada kiai dan murobbi menjadi cerminan sikap adab kepada ilmu itu sendiri. Santri digembleng melalui musyawarah, Tazkiyah al-Nafs (penyucian jiwa), dan pengamalan ilmu melalui dakwah serta pengabdian masyarakat.
Pembentukan akhlak menjadi pilar kedua yang mentransformasikan pesantren dari institusi pembelajaran menjadi wadah pembentukan karakter. QS. Luqman ayat 12–19 memuat wasiat Luqman al-Hakim kepada anaknya: menghindari syirik, berbuat ihsan kepada orang tua, menegakkan shalat, serta menjaga kerendahan hati dalam berjalan dan berbicara. Instruksi Ilahiah ini dijadikan kerangka normatif yang diinternalisasikan melalui kurikulum pesantren dan praktik keseharian santri. Pendekatan pedagogis di pesantren menitikberatkan pada pembiasaan adab, tanggung jawab, dan keikhlasan sebagai wahana internalisasi nilai moral yang menjadi pijakan dalam interaksi sosial.
An-Nahl ayat 90 menegaskan: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat ihsan, memberi kepada kaum kerabat, dan melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.” Ayat ini menjadi indikator evaluatif dalam proses pengasuhan dan kurikulum karakter di pesantren. Demikian pula QS. Al-Isra ayat 23 mengamanatkan sikap sopan santun dan penghormatan kepada orang tua serta sesama, yang membentuk budaya saling menghargai di antara santri dan pembimbing. QS. Al-Hujurat ayat 13 menegaskan esensi kesetaraan dan persaudaraan: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal (ta’aruf).” Ayat ini menjadi dasar bagi pesantren dalam menjalin pluralitas latar belakang santri menjadi kohesi sosial yang harmonis.
Dalam praktiknya, pesantren mengintegrasikan nilai-nilai Qur’ani ini melalui kegiatan seperti mujahadah, khitobah, bandongan, dan bimbingan hikmah. Metode keteladanan (uswah hasanah) dari kiai dan ustadz, pembiasaan (habituation), pengawasan, serta penerapan hukuman sesuai aturan pesantren menjadi instrumen pembentukan akhlak yang konsisten. Dengan demikian, nilai akhlak Qur’ani tidak sekadar menjadi teori moral, melainkan diaktualisasikan dalam praktik pedagogis yang mendasari identitas dan kohesi komunitas pesantren.
Tayangan Trans7 yang dinilai melecehkan pesantren memicu respons masif dari berbagai lapisan masyarakat. Ribuan warganet memviralkan tagar #BoikotTrans7 di platform X (Twitter) sebagai bentuk solidaritas terhadap ulama dan pesantren. Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) dan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) se-Nusantara melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menuntut tindakan tegas terhadap tayangan yang mencederai etika penyiaran. Ratusan santri bahkan mendatangi Transmart Jember dan Transmart Buahbatu Bandung sebagai simbol protes terhadap pelecehan pesantren. Gus Yahya menegaskan bahwa tayangan tersebut “secara terang-terangan melecehkan bahkan menghina pesantren, menghina tokoh-tokoh pesantren yang sangat dimuliakan oleh Nahdlatul Ulama”. PBNU melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) melaporkan Trans7 ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri dan Dewan Pers, dengan tuduhan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap kelompok agama.
Respons ini bukan kemarahan emosional semata, melainkan ekspresi naluri membela kehormatan yang telah diajarkan sejak generasi awal pesantren. Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin dari PWNU Jawa Timur menyatakan bahwa “ulama dan pesantren bukan bahan hiburan atau objek sensasi media. Mereka adalah benteng moral bangsa, penjaga nilai Islam, dan sumber pendidikan akhlak”. Habib Husein Ja’far Al Hadar menawarkan solusi bahwa akar masalah terletak pada kurangnya pemahaman media terhadap tradisi pesantren, sehingga diperlukan ruang dialog agar tokoh pesantren dapat menjelaskan tradisi secara langsung guna menghindari kesalahpahaman.
Kode Etik Jurnalistik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pers dengan tegas menyatakan bahwa wartawan tidak boleh menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi, serta wajib menghormati martabat sumber berita. Pasal 5 Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengharuskan jurnalis untuk “menghindari berita yang memungkinkan benturan yang berkaitan dengan masalah SARA” dan “menyajikan berita dengan bahasa dan gambar yang santun dan patut, serta tidak melecehkan nilai-nilai kemanusiaan”. Tayangan Trans7 jelas melanggar prinsip-prinsip ini dengan menyajikan narasi yang menyudutkan kiai dan santri tanpa klarifikasi atau konfirmasi dari pihak pesantren.
Etika jurnalistik Islam yang dirumuskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Jurnalisme Islami menekankan bahwa kebebasan pers harus selaras dengan prinsip syariah, termasuk penghormatan terhadap tokoh agama dan nilai-nilai keislaman. QS. Al-Hujurat ayat 6 memperingatkan: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” Ayat ini menjadi landasan teologis bagi prinsip Tabayyun (verifikasi berita) yang wajib dilakukan sebelum menyebarkan informasi. Media yang gagal melakukan verifikasi dan konfirmasi, seperti dalam kasus Trans7, telah melanggar etika jurnalistik sekaligus ajaran Al-Qur’an tentang kehati-hatian dalam komunikasi publik.
Al-Isra ayat 36 juga mengajarkan: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” Ayat ini menegaskan tanggung jawab moral setiap individu (termasuk jurnalis) untuk memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya kepada publik. Dalam konteks media massa, tanggung jawab ini diperluas menjadi prinsip tanggung jawab sosial yang mengharuskan media memastikan kebebasan pers tidak disalahgunakan untuk melecehkan kelompok tertentu atau merusak harmoni sosial. McQuail (2010) menegaskan bahwa media massa seharusnya beroperasi di bawah prinsip tanggung jawab sosial dengan memastikan kebebasan pers tidak mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Industri media modern kini menghadapi dilema antara mengejar rating dan menjaga etika, di mana tekanan kompetisi sering kali mendorong media menyajikan konten sensasional tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya. Kasus Trans7 memperlihatkan bagaimana framing tanpa konteks dapat mencederai martabat agama dan menimbulkan keresahan, sekaligus mencerminkan minimnya pemahaman media terhadap budaya pesantren. Tradisi penghormatan santri kepada kiai, seperti jongkok atau ngesot, bukanlah bentuk feodalisme, melainkan wujud adab dan etika keilmuan yang telah berakar dalam sistem pendidikan pesantren. Karena itu, dialog dan empati antara media dan kalangan pesantren menjadi penting agar pemberitaan mencerminkan pengetahuan dan penghargaan terhadap nilai-nilai budaya, sebab menjaga integritas dan kepercayaan publik menuntut lebih dari sekadar sensasi—melainkan tanggung jawab moral dalam setiap informasi yang disiarkan.
Kontroversi tayangan Trans7 yang melecehkan pesantren dan kiai menunjukkan urgensi integrasi nilai-nilai Al-Qur’an dalam praktik jurnalisme dan respons sosial di era digital. Media massa harus mendasarkan produksi kontennya pada prinsip-prinsip Qur’ani seperti shiddiq (kejujuran), ‘adl (keadilan), amanah (tanggung jawab), dan tabayyun (verifikasi) sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Hujurat ayat 6 dan QS. Al-Isra ayat 36, untuk mencegah penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan kelompok tertentu. Nilai-nilai universal seperti ukhuwah (persaudaraan), tasamuh (toleransi), musawwah (kesetaraan), dan ihsan (berbuat baik) menjadi fondasi penting dalam meredam konflik dan membangun harmoni sosial. Pesantren sebagai benteng moral dan pusat pembudayaan nilai-nilai Qur’ani—yang mengajarkan penghormatan terhadap ulama (QS. Al-Mujadalah 11) dan pentingnya adab (QS. Luqman 12-19)—perlu dilindungi dari pelecehan media yang tidak bertanggung jawab, karena setiap penghinaan tidak hanya merugikan individu tetapi mengancam kerukunan lintas komunitas. Harmoni sosial yang berkelanjutan hanya dapat tercapai melalui komitmen bersama dari media, pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap perbedaan, dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai rujukan etis dalam menghadapi dinamika sosial modern secara bijak, toleran, dan penuh tanggung jawab.
Pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang telah berperan penting dalam peradaban bangsa selama ratusan tahun dengan mencetak ulama, mendidik akhlak, dan menyebarkan ilmu, harus dilindungi dari segala bentuk pelecehan yang dapat mengancam kohesi sosial dan harmoni masyarakat. Media massa perlu memahami bahwa agama, kiai, dan pesantren bukan sekadar komoditas untuk konsumsi publik, melainkan warisan kultural yang harus dijaga dengan penuh kehormatan. Dengan menjadikan nilai-nilai Al-Qur’an sebagai kompas moral dalam berinteraksi di ruang publik dan mengintegrasikan prinsip kejujuran, keadilan, verifikasi, serta penghormatan terhadap martabat manusia, masyarakat dapat membangun ekosistem media yang lebih bertanggung jawab. Penghormatan terhadap ulama dan pesantren sebagai pewaris ilmu dan penjaga moralitas bangsa, serta terciptanya dialog yang sehat antara media, masyarakat, dan institusi keagamaan, menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia yang maju, damai, dan bermartabat.
Referensi:
“BEM PTNU se-Nusantara Demo KPI Soal Trans7, Sampaikan 4 Tuntutan,” Khazanah Republika, 16 Oktober 2025, https://khazanah.republika.co.id/berita/t48itx320/bem-ptnu-senusantara-demo-kpi-soal-trans7-sampaikan-4-tuntutan.khazanah.republika
“Ratusan santri datangi Transmart Jember, demo pelecehan pesantren,” Antara News, 15 Oktober 2025, https://www.antaranews.com/berita/5179477/ratusan-santri-datangi-transmart-jember-demo-pelecehan-pesantren.antaranews
“Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bandung menggelar aksi demonstrasi damai di Transmart Buah Batu,” Instagram, 16 Oktober 2025, https://www.instagram.com/reel/DP5yd5MiVCL/.instagram
Abdul Rasyid, “Framing Jahat Xpose Uncensored Trans7 Terhadap KH. Anwar Manshur dan Krisis Etika Jurnalistik,” Harian Indonesia News, October 14, 2025, https://harianindonesianews.com/news-5013-framing-jahat-xpose-uncensored-trans7-terhadap-kh-anwar-manshur-dan-krisis-etika-jurnalistik.
Al-Wāḥidī, Asbāb al-Nuzūl, ed. Muḥammad Mufīd (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000), 402.
Azyumardi Azra, The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia: Networks of Malay-Muslim Learning (Honolulu: University of Hawai’i Press, 2004), 112.
Denis McQuail, Media Performance: Mass Communication and the Public Interest, 2nd ed. (London: SAGE Publications, 2010).
Habib Husein Ja’far Al Hadar, “Media dan Tradisi Pesantren: Solusi Dialog dan Pemahaman,” presentasi, Forum Kajian Pesantren Nusantara, Yogyakarta, 20 September 2025.
Hamid Faiz, Pesantren: Tradisi, Transformasi, Tantangan (Bandung: Mizan, 2013), 45.
Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī, Fatḥ al-Bārī fī Sharḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, vol. 3 (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2001), 23.
Ibn Kathīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, vol. 1 (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999), 1:89–91.
KH Yahya Cholil Staquf, “PBNU Protes Keras Tayangan Trans 7, Gus Yahya: Tayangan itu Hina Pesantren dan Tokoh yang Dimuliakan NU,” NU Online, 15 Oktober 2025, https://nu.or.id/nasional/pbnu-protes-keras-tayangan-trans-7-gus-yahya-tayangan-itu-hina-pesantren-dan-tokoh-yang-dimuliakan-nu-83Mfr.nu
LPBH PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim dan Dewan Pers, Desak Tanggung Jawab atas Tayangan Xpose Uncensored,” Warta Bromo, 15 Oktober 2025, https://www.wartabromo.com/2025/10/15/lpbh-pbnu-laporkan-trans7-ke-bareskrim-dan-dewan-pers-desak-tanggung-jawab-atas-tayangan-xpose-uncensored/.wartabromo
Majelis Ulama Indonesia, Fatwa tentang Jurnalisme Islami, MUI, Jakarta, 30 Maret 2006.
Muhammad Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’ān (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 2174.
Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, pernyataan dalam wawancara dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Surabaya, 15 Oktober 2025.

Comments are closed