Perampasan Aset Koruptor dalam Sudut Pandang Tafsir

Tindak pidana korupsi bukanlah sekadar kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang secara langsung merugikan keuangan negara dan seluruh lapisan masyarakat. Jauh dari sekadar penggelapan uang, korupsi adalah tindakan yang merusak kepercayaan publik, melumpuhkan keadilan, dan menghambat kemajuan bangsa.

Dalam hukum positif, korupsi didefinisikan secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan beberapa parameter utama: perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, motif untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, dalam hukum Islam, korupsi dipandang sebagai pengkhianatan terhadap amanah dari Allah dan manusia. Istilah-istilah seperti risywah (suap), ghulul (penggelapan harta publik), dan al-suht (harta yang diperoleh secara tidak sah) menggambarkan berbagai dimensi korupsi. Semua tindakan ini dikategorikan sebagai fasad (perbuatan yang merusak), yang tidak hanya berfokus pada kerugian finansial, tetapi juga pada rusaknya integritas diri dan masyarakat.

Hukuman untuk Koruptor: Perampasan Aset dalam Al-Qur’an

Perampasan aset koruptor merupakan langkah krusial untuk menegakkan kembali keadilan dan memulihkan hak-hak rakyat. Tindakan ini sejalan dengan prinsip maqashid al-syari’ah, yaitu hifz al-mal (perlindungan harta), yang bertujuan untuk menjaga harta masyarakat dari tangan-tangan jahat.

Konsep perampasan aset ini memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an, terutama jika kita menafsirkan dua ayat dari Surah Al-Maidah secara komprehensif.

1. Larangan Memakan Harta Haram (Al-Suht)

Surah Al-Maidah ayat 42 secara tegas melarang praktik korupsi:

سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْ ۚوَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔا ۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ٤٢ ( الماۤئدة/5: 42)

Artinya: “Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram. Maka, jika mereka datang kepadamu (Nabi Muhammad untuk meminta putusan), berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka. Jika engkau berpaling, mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Akan tetapi, jika engkau memutuskan (perkara mereka), putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (QS. Al-Ma’idah (5): 42)

Kata akkalūna li as-suht pada ayat ini merujuk pada harta yang diperoleh dari jalan yang tidak sah atau batil. Para ulama fikih menafsirkan frasa ini sebagai larangan keras terhadap risywah (suap) dan korupsi. Ayat ini juga menegaskan bahwa seorang hakim yang menerima suap tidak akan mampu memutuskan perkara dengan adil. Oleh karena itu, para ulama menetapkan bahwa harta hasil korupsi adalah haram dan pelakunya wajib dikenakan hukuman ta’zir (hukuman yang ditentukan oleh hakim) sebagai ganjaran atas perbuatannya.

2. Hukuman Berat untuk Perusak (Fasad)

Selanjutnya, Al-Maidah ayat 33 menjelaskan hukuman bagi mereka yang merusak tatanan di muka bumi:

اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ٣٣ ( الماۤئدة/5: 33)

Artinya: “Balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat (kelak) mereka mendapat azab yang sangat berat.” (QS. Al-Maidah (5): 33)

Ibnu Taimiyyah dan ulama fikih lainnya menafsirkan bahwa fasad fil ardh (kerusakan di muka bumi) tidak hanya terbatas pada perampokan atau pembunuhan, tetapi juga mencakup tindakan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi, termasuk korupsi. Korupsi dipandang sebagai kejahatan hirabah (merusak keamanan publik) karena merusak sistem keuangan negara dan memiskinkan rakyat. Hukuman berat yang disebutkan dalam ayat ini dapat menjadi landasan bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku korupsi kelas kakap yang menimbulkan kerugian besar.

Dengan demikian, perampasan aset koruptor tidak hanya menjadi hukuman yang adil, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang menegaskan perlunya keadilan, penegakan hukum, dan pemulihan hak-hak masyarakat dari perbuatan yang merusak.

Memandang korupsi hanya dari kacamata hukum positif, apalagi sebatas kerugian finansial, akan membuat kita kehilangan gambaran besarnya. Korupsi adalah penyakit moral yang akarnya jauh lebih dalam. Dalam tradisi Islam, tindak korupsi tidak hanya dipandang sebagai kejahatan yang melanggar aturan, tetapi juga sebagai krisis moral dan akhlak yang merusak jiwa pelakunya dan masyarakat secara keseluruhan.

Prinsip nilai-nilai Islami menegaskan bahwa korupsi adalah manifestasi dari kegagalan akhlak yang mendasar. Perbuatan ini lahir dari sifat-sifat tercela, seperti ghairah (ketamakan), hubb al-mal (cinta harta yang berlebihan), dan hubb al-jah (cinta akan jabatan atau kekuasaan). Sifat-sifat buruk ini mendorong seseorang untuk melanggar batas-batas yang telah ditetapkan oleh agama dan norma sosial.

Tindakan korupsi juga secara langsung bertentangan dengan prinsip-prinsip mulia seperti amanah (kejujuran dan kepercayaan), ‘adl (keadilan), dan ihsan (berbuat baik). Seorang koruptor telah mengkhianati amanah yang diberikan padanya, baik oleh Allah maupun oleh masyarakat. Harta yang dirampasnya dari hak publik adalah bentuk ketidakadilan yang nyata, merugikan rakyat, dan melemahkan sendi-sendi negara.

Oleh karena itu, perlawanan terhadap korupsi harus dilihat sebagai jihad moral untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur dalam diri setiap individu. Ini melibatkan upaya internal untuk menumbuhkan takwa (kesadaran diri di hadapan Allah) dan akhlak al-karimah (akhlak yang mulia). Penegakan hukum dan perampasan aset memang penting untuk memberikan efek jera, namun tanpa dibarengi dengan penanaman nilai-nilai moral dan spiritual, korupsi akan terus berulang. Upaya ini harus dimulai dari pendidikan, keluarga, dan lingkungan sosial, sehingga generasi mendatang memiliki fondasi karakter yang kuat dan imun terhadap godaan korupsi.

Daftar Pustaka

Ibnu Katsir, Abu Al-Fida Ismail ibn Umar. (2000). Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim. Beirut: Dar Taybah.

Shihab, M. Quraish. (2007). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.

Zulkifli. (2019). “Tafsiran Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Korupsi dan Implementasinya dalam Hukum Pidana Islam.” Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, 4(1), 22-38.

Fadli, M. R. (2020). “Maqasid Syariah: Relevansinya dengan Etika Bisnis dan Anti Korupsi dalam Perspektif Islam.” Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi Syariah, 12(1), 89-105.

Hasan, M. (2022). “Pencegahan Korupsi dalam Tinjauan Akhlak dan Etika Islam.” Jurnal Syariah dan Hukum, 6(2), 154-169.

Prawiranegara, S. A. (2021). “Implementasi Nilai-nilai Islam dalam Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Hukum Islam, 17(1), 7-20.

No responses yet

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

Scroll to Top